Latar
Belakang Masalah:
PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi.
Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak
14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada
publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga
penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar
sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus
perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk
kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli
berbagai peralatan proyek.
Pada Agustus
2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG),
dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi
penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang
sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah
kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen
perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO
sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana
kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar
adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk
kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan
audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar
nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus
aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak
mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan
berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan
hak hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh
dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak
mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan
perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan
kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.
(Sumber:
http://www.scribd.com/doc/52046697/BEDAH-NERACA-PT-KATARINA-UTAMA-TBK)
Pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip GCG:
- Keadilan/Kewajaran (Fairness)
PT Katarina
Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer
maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan
pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas yaitu
pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan
diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti
asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas.
Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa
menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan
pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa
manajemen RINA melanggar prinsip Keadilan.
- Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT Katarina
Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan
diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar
nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku
kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan
seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa
PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam
penyampaian informasi.
- Prinsip Akuntabilitas
Telah
terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan
prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi
direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan
Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya.
Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan
prinsip akuntabilitas.
- Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT Katarina
Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan
penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar,
Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan
membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar
Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang
dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku
kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini
jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
- Prinsip Kemandirian
Dengan
adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan,
dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya
cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina
Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.
Dampak
terhadap Pelanggaran GCG:
- Ketidakpercayaan para pemegang saham
- Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
- Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA
- Ketidakpercayaan Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan
- Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010
- Tidak berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan, bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.